close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono (kanan) sedang memaparkan kinerja Bank Bukopin Q3 tahun 2020 bersama jajaran direksi Bank Bukopin di sela-sela konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/11/2020). Foto dokumentasi Bank Bukopin.
icon caption
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono (kanan) sedang memaparkan kinerja Bank Bukopin Q3 tahun 2020 bersama jajaran direksi Bank Bukopin di sela-sela konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/11/2020). Foto dokumentasi Bank Bukopin.
Bisnis
Kamis, 17 Juni 2021 12:00

Direktur dan Komisaris KB Bukopin ramai-ramai ajukan pengunduran diri

Direktur Utama BBKP Rivan A Purwantono menjadi salah satu direksi yang mengundurkan diri.
swipe

PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini, Kamis (17/6) menyampaikan, direktur dan komisaris perseroan mundur secara bersamaan.

Dari direksi, Direktur Utama KB Bukopin Rivan A Purwantono mundur dari jabatannya. Emiten berkode saham BBKP ini menyebut telah menerima surat pengunduran diri Rivan pada Selasa (15/6).

Setelah mengundurkan diri, Rivan diketahui diangkat menjadi Direktur Utama PT Jasa Raharja, menggantikan Budi Rahardjo Slamet. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan SK-202/MBU/06/2021 dan Nomor : 07/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/VI/2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja pada 17 Juni 2021.

Kemudian, Direktur KB Bukopin Adhi Brahmantya juga mengundurkan diri dari perseroan. Adhi mengirimkan surat pengunduran diri pada Rabu (16/6), dan berlaku efektif 16 Juni 2021.

Selain itu, direktur lainnya Jong Hwan Han juga menyerahkan surat pengunduran diri pada Selasa (15/6), dan berlaku efektif pada 15 Juli 2021.

BBKP juga menerima surat pengunduran diri dari dua komisarisnya, yaitu Chang Su Choi pada Selasa (15/6) dan Deddy SA Kodir pada Rabu (16/7). Pengunduran diri Deddy SA Kodir, berlaku efektif pada 16 Juli 2021.

Sekretaris Peruashaan BBKP Meliawati mengatakan, kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa.

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 17 Juni 2021," tulis Meliawati, Kamis (17/6).

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan