close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah warga mengantre mengambil uang dari Bank Banten, Kamis (23/4). Alinea.id/Khaerul Anwar
icon caption
Sejumlah warga mengantre mengambil uang dari Bank Banten, Kamis (23/4). Alinea.id/Khaerul Anwar
Bisnis
Jumat, 24 April 2020 12:53

Dirut Bank Banten harap nasabah tidak panik dan tarik dana simpanan

PT Bank Pembangunan Daerah Banten ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sedang dalam proses merger. 
swipe

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten Tbk. Fahmi Bagus Mahesa mengharapkan agar nasabah tidak panik dengan aksi korporasi yang dilakukan Bank Banten.

Bank Banten sebagai bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (PLS) serta terdaftar dan diawasi OJK berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan simpanan nasabah. Memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses penggabungan berlangsung.

"Kami mengimbau kepada nasabah untuk tidak panik dan tidak melakukan penarikan dana simpanan dengan mendatangi area jaringan kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata  Fahmi melalui pers rilis yang diterima, Jumat (24/4).

Fahmi meyakini upaya ini adalah langkah yang positif dan akan mampu memberikan nilai tambah kepada seluruh kepentingan, melalui terciptanya harmonisasi dan kebersamaan antara Bank Banten dan Bank BJB.

"Hal tersebut dilakukan semata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh nasabah," kata dia.

Dia memastikan Bank Banten akan beroperasi normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku memproses rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten ke dalam PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. 

Rencana itu sudah tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangan per 23 April 2020. Dalam kerangka LOI itu Bank Banten dan BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan BJB terkait kebutuhan likuidasi Banten Banten. Itu antara lain dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu.

OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan BJB tetap beroperasi secara normal. 

Seperti ketahui, pendirian Bank Banten dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah ke Dalam Modal Saham Perseoran Terbatas Banten Global Development (BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Pada Pasal 4 menyebutkan Pemprov Banten diwajibkan memberikan penyertaan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD selaku induk perusahaan. Di pasal yang sama disebutkan besaran yang diwajibkan sebanyak-banyaknya adalah Rp950 miliar.

Sementara dalam Pasal 6 menjelaskan, penyertaan modal yang diberikan digunakan untuk kepentingan investasi pembentukan Bank Banten dan atau modal kerja perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Dalam perjalanannya, Pemprov Banten telah mengucurkan kurang lebih Rp615 miliar untuk pembentukkan Bank Banten melalui proses akuisisi Bank Pundi. Untuk memenuhi sisa kewajiban, Pemprov Banten sempat menganggarkan dalam Anggaran Perubahan APBD 2018 senilai Rp175 miliar. Akan tetapi dana itu tak terserap karena Gubernur Banten Wahidin Halim membutuhkan pertimbangan hukum karena saat itu Bank Banten dalam kondisi tak sehat. 

Kemudian pada APBD 2019, pemprov kembali menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp131 miliar. Lagi-lagi dana itu tak terserap dengan alasan yang sama. Padahal di akhir 2019, Bank Banten telah mengantongi legal opini (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Lantaran tak juga mendapat suntikan modal, Bank Banten berencana melakukan right issue atau penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu. Bank Banten berencana menerbitkan saham baru sebanyak 400 miliar lembar. 

Bank Banten diproyeksi mendapat penguatan modal senilai Rp3,2  triliun. Sementara right issue sendiri direncanakan dilaksanakan pada April ini. 

Sebelum right issue digelar Gubernur Banten menerbitkan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Nomor 540/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Khusus Banten Sebagai Tempat Penyimpanan uang Milik Pemprov Banten tertanggal 21 April. Surat itu disusul oleh Surat Edaran (SE) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 973/325-BAPENDA.03/2020 tentang Pengalihan Pengelolaan RKUD tertanggal 22 April. 

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan