close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Citilink dan Lion Air diminta mendiskon tarif penerbangannya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00, khusus bagi penerbangan domestik pesawat jet. / Antara Foto
icon caption
Citilink dan Lion Air diminta mendiskon tarif penerbangannya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00, khusus bagi penerbangan domestik pesawat jet. / Antara Foto
Bisnis
Sabtu, 13 Juli 2019 19:36

Diskon tarif tiket pesawat 50% berpotensi langgar aturan

Penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) rute domestik yang ditetapkan pemerintah tidak mengikat secara hukum.
swipe

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai kebijakan penurunan tarif tiket pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) rute domestik yang ditetapkan pemerintah tidak mengikat secara hukum.

Menurutnya, jika maskapai sanggup, maka akan dilaksanakan. Sebaliknya, jika maskapai tidak menyanggupi dan tidak melaksanakannya, juga tidak apa-apa.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan berlaku sejak Kamis (11/7) itu meminta maskapai LCC untuk mendiskon tarif penerbangannya setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00, khusus bagi penerbangan domestik pesawat jet.

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai-maskapai itu. Perlu diperhatikan, kebijakan ini lahir bukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan sejumlah maskapai," jelas Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (13/7).

Karena tidak berdasarkan kesepakatan berlandasan hukum, jika maskapai ditekan untuk mengadopsi kebijakan tersebut, menurut Alvin itu merupakan pemaksaan kehendak oleh pemerintah.

Dia meminta semua pihak untuk merujuk pada tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Sejalan dengan peraturan, TBB adalah 35% dari TBA.

"Oleh sebabnya, memaksa maskapai LCC untuk memasang harga pada 50% TBA sama saja mendesak maskapai untuk menjual tiket mendekati TBB," lanjutnya.

Dengan itu, Alvin menilai Kementerian Koordinator Bidang Perekenomian mengabaikan titik impas maskapai pada kisaran 70% TBA dengan tingkat keterisian 65%.

"Kalau maskapai merugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah pemerintah mau bertanggung jawab?" tulisnya.

Alvin menyampaikan, untuk membuat peraturan perundang-undangan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Termasuk mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur.

"Indonesia National Air Carrier Association (INACA) dan pihak maskapai pasti sangat keberatan dan menolak keputusan ini," kata dia.

Bahkan saat ini, lanjutnya, INACA sedang mengadukan ke Ombudsman dugaan malaadministrasi dalam penerbitan Keputusan MenHub KM106/2019 yang menurunkan TBA.

Dia menyatakan, sejak 2014, TBA tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi maskapai sudah naik secara signifikan.

"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah," tegasnya.

Alvin menyebut, sejauh maskapai tidak melanggar TBB atau TBA, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, kecuali jika negara membiayai program tersebut.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan