close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Meterai palsu. Dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok
icon caption
Meterai palsu. Dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Bisnis
Kamis, 18 Maret 2021 07:21

Ditjen Pajak ungkap praktik meterai palsu, potensi kerugian Rp37 miliar

Menurut Peruri, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp37 miliar.

"Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka dengan mencetak dan menjual meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar. 

Dia menambahkan, kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah memalsukan meterai sejak tiga setengah tahun lalu. Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara mencapai Rp37 miliar. Mereka pun diancam dengan pasal berlapis, tindak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. 

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, para pelaku terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri, menyatakan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang), yakni bulat, oval, dan bintang. 

Teknologi cetak Peruri juga menjadikan angka 6.000 dan 10.000 pada meterai terasa kasar saat diraba. Pun akan terjadi perubahan warna (color shifting) ketika meterai digoyang, 

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan. Dengan demikian, pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai apabila dokumen dibubuhi meterai palsu. 

Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.

DJP pun meminta masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Publik juga diimbau meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan