Maskapai Susi Air memprediksi mengalami kerugian Rp8,9 miliar atas pengusiran dari Hanggar Bandara Malinau Robert Atty Bessing oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
“Dampak dari penggusuran kemarin, tentu kita sangat dirugikan. Mulai dari cancel schedule yang kalau kami kalkulasikan secara total ada di angka Rp8,9 miliar,” kata kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz, dalam keterangan pers, Jumat (4/2).
Kejadian tersebut juga mengganggu jalannya operasional pesawat dan fungsi hanggar yang digunakan untuk tempat perbaikan, maintenance, serta parkir pesawat. Perusahaan juga harus melakukan extra pay terhadap pilot.
Untuk itu, Donald menegaskan, managemen Susi Air akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran yang dilakukan pejabat setempat.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang," tegasnya.
Selama 10 tahun beroperasi, baru pertama ini Susi Air mengalami insiden pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang, dari hanggar oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP.
“Yang kami tahu, tugas dari Satpol PP hanya mengatur ketertiban umum masyarakat bukan melakukan penindakan. Karena kalau itu pun terjadi, harus ada keputusan pengadilan dan kepolisian. Jadi Satpol PP tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut," kata Donald.
Hal ini karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini melanggar Pasal 4 dan 5 tentang tugas dari Satpol PP itu sendiri, karena yang kami tahu tugas mereka biasanya razia di pasar, pusat perbelanjaan dan tempat umum. Bukan di bandara atau hanggar," ucapnya
Kecuali aktivitas operasional pesawat ini mengganggu kegiatan dan ketertiban masyarakat. “Semua tahu pesawat Susi Air tidak mengganggu masyarakat," pungkasnya.
Makanya, dia berani menegaskan yang dilakukan Satpol PP melanggar aturan tupoksi dalam UU No. 1 Tahun 2009 dalam aturan penerbangan. Belum lagi, saat penindakan tersebut tidak ada surat izin yang jelas dikeluarkan dari keterangan diterima pihak Susi Air.
“Kalau berdasarkan informasi yang kami terima, petugas yang ada tidak menyerahkan atau menunjukkan surat itu kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," sambung Donald.
Selain itu, Pasal 210 perundangan tersebut juga menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
“Selanjutnya kita tahu ini melanggar juga pada Pasal 344. Di mana setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Terutama yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah," ucap Ronald.
Sementara Direktur Susi Air Zulkarnaen Airlangga mengatakan, tidak sepatutnya kejadian itu terjadi. Apalagi tidak ada komunikasi secara tatap muka oleh pemerintah daerah kepada Susi Air.
"Kami sekali lagi sangat menyayangkan dan tidak sepatutnya dilakukan karena itu adalah merupakan pelayanan publik. Jadi sebenarnya tidak boleh sembarangan," pungkas Zulkarnaen.
”Kami sampaikan akan menempuh upaya jalan hukum. Sebab itu tidak layak dilakukan karena sekali lagi untuk maintenance pesawat itu tidak sembarangan. Semua perlu persiapan dari mengecek hanggar dan maintenance lainnya. Mohon maaf, Satpol PP mestinya berkoordinasi dahulu dengan aparat penegak hukum setempat, atau pengadilan baru melakukan pemindahan/pengeledahan," ucapnya.