Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, bersama Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Herry Gunardi, meneken Nota Kesepahaman Pemanfaatan Layanan Jasa dan Produk Perbankan Syariah, Kamis (19/8).
Nota kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan peranan ekonomi syariah dan perkembangan layanan berbasis transaksi perbankan serta mendukung pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
"DJKN berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat semakin meningkatkan sinergi bersama PT BSI Tbk untuk pertumbuhan dan peningkatan perekonomian nasional, khususnya berdasarkan prinsip syariah," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangannya.
Ruang lingkup nota kesepahaman itu di antaranya pemanfaatan produk dana dan layanan jasa perbankan BSI seperti layanan lelang dan rekening pemerintah serta pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan seperti kanal elektronik (e-channel).
Pelaksanaan nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama (PKS), yang mengatur hal-hal seperti perincian pekerjaan, prosedur operasional pekerjaan, serta hak dan kewajiban DJKN dan PT BSI Tbk.
Nota kesepahaman ini dilakukan berdasarkan pada kaidah bisnis yang sehat, prinsip good corporate governance (GCG) dan peraturan perundang-undangan. Pun berlaku selama 5 lima tahun sejak tanggal ditandatangani atau dapat lebih awal sampai terbitnya PKS.
Adapun hal-hal yang belum diatur dalam akan tertuang dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan secara tertulis dalam kesepakatan tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini.