Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memangkas besaran tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi (WPOP). Besaran pemotongan yang mulanya 15% jumlah bruto royalti kini menjadi 6%.
Dalam peraturan anyar, PPh23 atas penghasilan royalti tetap dikenakan sebesar 15% bagi WPOP pengguna norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan peredaran brutonya dalam setahun mencapai Rp4,8 miliar ke atas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengklaim, ketentuan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WPOP pengguna NPPN yang menerima royalti.
"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas surat pemberitahuan (SPT) tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya dalam keterangannya, Selasa (21/3).
Dwi menyampaikan, SPT tahunan dengan status lebih bayar berhak menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi). Namun, harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.
"Dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut, sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar," tutur Dwi.