Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 6 April 2021.
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk), untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Dalam lelang ini, pemerintah menargetkan target indikatif sebesar Rp10 triliun untuk lelang enam seri SBSN. Ke enam seri SBSN tersebut adalah seri SPN-S 07102021, PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Dalam keterangan resminya, DJPPR mengatakan lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Dalam keterangan resminya yang dikutip Alinea.id, Minggu (4/4), DJPPR mengatakan pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian, harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Adapun lelang ini akan dibuka pada Selasa, 6 April 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Lalu, settlemen akan dilaksanakan pada 8 April 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Lebih lanjut, SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 72/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan dasar DSN-MUI No. 76/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI. Sementara, underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2021.