Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020.
Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pembatalan ini dilakukan karena ternyata Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), telah menyatakan hal tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
"Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Faisal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/1).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, setiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
Meski Donny Saragih lolos mengikuti uji kompetensi dan keahlian untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataannya tidak sesuai.
"Pernyataan yang ditandatangani oleh Donny bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung pada 13 Februari 2019, Donny masih berstatus terdakwa kasus penipuan. Putusan Hakim Agung kasasi Donny dan terdakwa lainnya, Porman Tambunan, memutus mereka bersalah.
Donny terjerat kasus saat masih menjabat Direktur Operasi PT Eka Lokasari Lorena Transport Tbk. pada 2017. Keduanya didakwa menipu Direktur Lorena Transport, Gusti Terkelon Soebakti.
Donny ditunjuk sebagai pengganti Dirut PT Transjakarta oleh BP BUMD pada Sabtu 25 Januari 2020. Pada waktu yang sama, setelah penunjukan, Faisal mengaku baru menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Setelah dilakukan verifikasi, terbukti laporan soal status hukum Donny Saragih terbukti benar.
"Kami langsung melakukan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar pada 23 Januari," kata dia.
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS di antaranya membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS pada 23 Januari 2020 serta menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono.
Selain itu, mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
"Kami menegaskan segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta pada 23 Januari 2020 dinyatakan batal," ujar Faisal.