close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung melihat-lihat mobil baru yang dipajang pada pameran Automotive Expo di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil sebanyak 1,1 juta unit pada 2019, atau
icon caption
Pengunjung melihat-lihat mobil baru yang dipajang pada pameran Automotive Expo di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1/2019). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil sebanyak 1,1 juta unit pada 2019, atau
Bisnis
Senin, 14 Januari 2019 16:23

DP 0% kendaraan bermotor membuka lebar potensi kredit macet

Soal DP 0%, masyarakat hanya mampu membayar pada awal saja. Tapi setelahnya bisa terjadi kredit macet.
swipe

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pembayaran down payment (DP) sebesar 0% terlalu berisiko. Pasalnya, aturan tersebut hanya semakin membuka lebar potensi kredit macet kendaraan bermotor.

“Kan sudah ada peraturannya dari Bank Indonesia. Tapi kalau DP 0% diberlakukan masyarakat memang bakal mampu membeli hari itu. Tapi ke depannya bisa terjadi kredit macet. Terlalu beresiko, jangan pula begitu, nanti yang kerja debt collector,” kata Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Seperti diketahui, OJK menerbitkan aturan yang melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka alias DP untuk pembiayaan kendaraan bermotor hingga bisa sampai  0% dari harga jual secara kredit. Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1%, dapat menerapkan ketentuan uang muka sebesar 0%. Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar satu hingga 3%, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10%. 

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto antara 3% sampai 5%, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15%. 

Untuk multifinance dengan NPF netto sebesar 5% wajib memenuhi ketentuan uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15%, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20%. 

Sedangkan, multifinance dengan NPF netto di atas 5% wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20%, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25%. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Berita Terkait

Bagikan :
×
cari
bagikan