close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puteri Komarudin. Foto Istimewa.
icon caption
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puteri Komarudin. Foto Istimewa.
Bisnis
Jumat, 28 Februari 2025 12:56

DPR dorong peran perempuan dalam ekspor

Anggota DPR menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam sektor ekspor.
swipe

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puteri Komarudin, menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan dalam sektor ekspor serta pengembangan desa devisa untuk komoditas kakao dan kelapa.

Ia mengaku senang melihat data mengenai eksportir perempuan dimasukan dalam paparan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi XI DPR dengan LPS. Menurutnya, hal ini membuktikan 64% pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah perempuan yang mampu berkontribusi secara aktif dalam memperluas pasar ekspor Indonesia.

Puteri menekankan potensi besar yang dimiliki perempuan eksportir harus terus didukung melalui berbagai program strategis dari LPEI. Ia mengajak lembaga tersebut untuk semakin merangkul pelaku usaha perempuan, khususnya di daerah pemilihannya yang mayoritas terdiri dari pelaku UMKM. 

“Kami ingin melihat semakin banyak pelaku UMKM, khususnya perempuan, yang mampu menembus pasar ekspor dan membawa produk-produk lokal ke kancah global,” ujar Puteri, dalam rapat,  di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2).

Selain mendorong peran perempuan, Puteri juga memberikan perhatian khusus pada pengembangan desa devisa untuk komoditas kakao dan kelapa. Ia menilai kedua komoditas ini memiliki potensi besar yang dapat dioptimalkan lebih lanjut. 

“Kami mendukung penuh inisiatif desa devisa ini karena dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperkuat industri berbasis pertanian,” kata politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terkait kebijakan ekspor, Puteri menyoroti pentingnya edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pengutan ekspor yang akan diterapkan pada kelapa dan kakao, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Ia berharap LPEI dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada petani dan pelaku usaha terkait manfaat serta mekanisme kebijakan ini.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah hilirisasi produk kelapa. Menurut data dari Kementerian Perekonomian, potensi ekonomi yang dapat hilang jika hilirisasi tidak dikembangkan dengan baik mencapai Rp90 triliun. “Potensi ekonomi dari kelapa sangat besar. Oleh karena itu, kami berharap LPEI dapat mengembangkan strategi pendampingan agar produk ekspor tidak hanya berupa bahan mentah, tetapi juga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi,” tuturnya.

Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan sektor ekspor Indonesia semakin kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan