close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
BAKN DPR meminta pelonggaran pemanfaatan BI checking karena ketatnya aturan terkesan lembaga keuangan seperti tak niat memberikan pinjaman. Freepik
icon caption
BAKN DPR meminta pelonggaran pemanfaatan BI checking karena ketatnya aturan terkesan lembaga keuangan seperti tak niat memberikan pinjaman. Freepik
Bisnis
Kamis, 24 Agustus 2023 10:35

Ketua BAKN DPR minta pelonggaran BI checking: Kayak enggak niat kasih pinjaman

"Misalnya, kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas Rp1 miliar, baru itu membutuhkan BI checking."
swipe

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Wahyu Sanjaya, berharap pengenaan Bank Indonesia (BI) checking tidak ketat. Pangkalnya, menghambat penyaluran pinjaman, salah satunya kredit perumahan rakyat (KPR).

"Janganlah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah mau kredit rumah sehat yang [harganya] Rp125 [juta]-Rp150 [juta], [dilakukan] BI checking. Nanti mau dapat kredit KUR (kredit usaha rakyat), [dilakukan] BI checking; kredit UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), [dilakukan] BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman," pungkasnya.

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Aturan ini kebijakan dari pemerintah, utamanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI, serta dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi tidak mungkin misalkan DPR mengeluarkan undang-undang terkait masalah aturan BI checking itu. Memang saya melihat BI checking itu sendiri, kan, petunjuk teknisnya ada di Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia itu sendiri," tutur Wahyu, mencuplik laman DPR.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, ke depannya perlu ada batasan dalam pemanfaatan BI checking guna memudahkan dan melindungi masyarakat. "Misalnya, kalau pinjaman di atas Rp200 juta atau mungkin di atas Rp1 miliar, baru itu membutuhkan BI checking."

BI checking dahulu merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antarbank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID mencakup beberapa hal. Misalnya, identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking. Data-data nasabah ini diberikan anggota BIK kepada BI setiap bulannya dan kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI serta diintegrasikan dalam sistem SID.

SID kini berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan terjadi karena fungsi pengawasan perbankan kini di bawah OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut layanan informasi debitur (iDEB). Bank serta lembaga pembiayaan dan keuangan mempunyai akses data debitur dan wajib melaporkan data debitur ke dalam SID.

Dari SID, informasi setiap debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur. Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapat skor 3-5 atau masuk ke dalam blacklist BI checking. Sebab, bank tidak mau ambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah (non-performing loan/NPL).

Berikut perincian skor kredit berdasarkan BI checking
Skor 1: kredit lancar atau debitur selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: kredit dalam perhatian khusus (DPK) alias debitur menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: kredit tidak lancar yang berarti debitur menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: kredit diragukan karena debitur menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5: kredit macet atau debitur menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan