Anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuairina, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada masyarakat. Harapannya. uang kripto tidak menjadi alat yang digunakan spekulan dan berdampak kepada perekonomian nasional.
Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka. Keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi bukan alat permainan untung-rugi bisnis," katanya dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Nevi menerangkan, mata uang kripto sudah ada sejak 1998, tetapi baru segelintir orang yang mengetahui apalagi memahaminya hingga kini sekitar 0,5-1%. "Akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini."
Menurutnya, Bappepti perlu berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika akan menyusun regulasi tentang kripto. Selain itu, perlu menyosialisasikannya agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian, mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder," tuturnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebelumnya melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.