DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendengar laporan pembahasan RUU HKPD oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan.
"Untuk selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi yang lain, apakah RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Dasco sembari mengetuk palu pengesahan RUU, usai mendengar jawaban "ya" dari anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak hasi pembahasan.
Anggota Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly mengatakan, RUU HKPD ini diharapkan menjadi desain untuk masalah ketimpangan dan kemandirian fisikal yang pada akhirnya dapat mewujudukan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.
"FPKS menyampaikan bahwa terjadi banyak penolakan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam RUU HKPD karena justru cenderung memperkuat resentralisasi elite pemerintah pusat," kata Ahmad Junaidi Auly saat membacakan pandangan keberatan sebelum pengambilan keputusan.
Menurutnya, inovasi pengelolaan fisikal dalam pembangunan daerah dikebiri dengan banyaknya program pembangunan yang harus disetir atas nama program strategis nasional.
"Padahal, faktanya tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah," jelasnya.