Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa selesai pada Oktober 2021.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pihaknya tengah mendorong penyelesaian UU EBT tersebut. Dia mengatakan, legal draf dan naskah akademik dalam penyusunan RUU ini telah siap.
"Per 25 Januari ini sudah terdapat draf baru. Insya Allah pada Oktober pembahasan RUU EBT segera tuntas dan menjadi UU baru di Indonesia," kata Sugeng dalam MGN Summit 2021 Sustainable Energy, Kamis (28/1).
Dia melanjutkan, DPR tetap konsisten mendorong bauran target EBT sebesar 23% di 2025 dengan RUU ini. Kecuali, apabila Presiden Joko Widodo, karena Covid-19 menyatakan menyerah akan target bauran tersebut.
"Kecuali Presiden Jokowi menyatakan menyerah karena Covid-19, target EBT kami revisi. Tetapi kalau belum ada (pernyataan menyerah) itu, harus kami upayakan dengan berbagai cara, dengan pertimbangan logis," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bauran EBT pada 2025 mencapai 23% dan pada 2050 bisa mencapai 31%. Namun, bauran EBT pada 2020 baru mencapai 11,51%, meleset dari target 13%. Bauran ini hanya meningkat 2,3% dari 2019 yang mencapai 9,2%.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penyelesaian UU EBT ini merupakan langkah bagaimana pemerintah bisa mendorong pemanfaatan EBT untuk kemakmuran Indonesia.
"Tadi disampaikan bagaimana kita bertanggung jawab ke generasi Indonesia di masa yang akan datang. Ini komitmen kami," ujar dia.