close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Alinea
icon caption
Ilustrasi. Foto Alinea
Bisnis
Jumat, 31 Maret 2023 20:33

Dua peraturan baru Bapanas, tetapkan HPP dan HET gabah serta beras

Kemudian untuk HET, Arief menguraikan dibagi berdasarkan tiga zona.
swipe

Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi mengumumkan dua peraturan baru yang dikeluarkan Bapanas. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 harga eceran tertinggi (HET) beras.

"Ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang harus kita jaga, mulai dari harga di tingkat petani, penggilingan, hingga konsumen. Harga ini harus wajar," ujar Arief dalam keterangan resminya, Jumat (31/3).

Terkait HPP beras dan gabah, Arief menjelaskan, untuk gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), gabah kering panen di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg, gabah kering giling di penggilingan seharga Rp6.200, gabah kering giling di gudang Perum Bulog sebesar Rp6.300 per kg.

Kemudian untuk HET, Arief menguraikan dibagi berdasarkan tiga zona. Zona pertama (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan) yaitu harga beras medium senilai Rp10.900 per kg dan premium Rp13.900 per kg.

"Zona dua itu Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, untuk harga beras medium senilai Rp11.500 per kg dan premium senilai Rp14.400 per kg," kata Arief.

Lalu untuk zona ketiga yaitu Maluku dan Papua, untuk beras medium senilai Rp11.800 per kg dan beras premium seharga Rp14.800 per kg.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan