close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman dalam pertemuan KemenkopUKM dengan e-commerce, Kamis (16/3/2023). Humas KemenKopUKM
icon caption
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman dalam pertemuan KemenkopUKM dengan e-commerce, Kamis (16/3/2023). Humas KemenKopUKM
Bisnis
Kamis, 16 Maret 2023 18:39

E-commerce ancam blokir akun penjual baju bekas impor

Jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tidak dipatuhi, maka akun atau seller tersebut akan di blokir.
swipe

Deputi Bidang UKM Kemenkopukm Hanung Harimba Rachman, melakukan pertemuan dengan pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok, terkait penjualan pakaian bekas impor yang semakin merajalela di Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, disepakati bahwa impor pakaian bekas sudah lama dilarang, diterbitkannya peringatan untuk menurunkan unggahan penjualan pakaian bekas impor oleh pelaku usaha di e-commerce. Lantas, e-commerce berhak memblokir akun penjual pakaian bekas yang tetap mengunggah dagangan meskipun sudah ada peringatan.

“Mulai hari ini sudah ada peringatan untuk take down para penjual pakaian bekas impor. Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung dalam pertemuan Kemenkopukm dengan e-commerce, Kamis (16/3).

Selanjutnya, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tidak dipatuhi, Kemenkopukm meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkopukm,” ujar Hanung.

Hanung menegaskan, ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tetapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tetapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100% hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. Kemenkopukm juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Setelah ini katanya, pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum.

“Untuk seterusnya, kami minta arahan dari Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk evaluasi tingkat lanjut,” katanya.

 Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan, sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kemenkopukm yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Namun kata Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, ada tipe seller yang merupakan pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada “term and condition” yang harus mereka sepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

“Sebab, tidak semua thrifting itu adalah pakaian impor bekas, ada juga jenis produk lain seperti preloved yang memang ada di dalam negeri. Tetapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas kami langsung lakukan take down. Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucapnya.

Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.

Diakuinya, hal ini menjadi tantangan yang tak mudah. Karena ketika melakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle (judul) atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa tetap lolos.

“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.

 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan