close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BP) Batam. / Facebook
icon caption
Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BP) Batam. / Facebook
Bisnis
Senin, 07 Januari 2019 23:15

Edy Putra Irawady urus perdagangan bebas di Batam

Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BP) Batam.
swipe

Dewan Kawasan Batam menetapkan Edy Putra Irawady sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BP) Batam.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu akan menjabat sebagai Kepala BP Batam selama masa transisi hingga terbit payung hukum baru pada 30 April 2019. Nantinya, Kepala BP Batam akan dirangkap oleh Wali Kota Batam.

Pada rapat terbatas kabinet 12 Desember 2018, pemerintah memutuskan Kepala BP Batam dijabat oleh ex-officio Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sekaligus Ketua Dewan Kawasan Batam mengatakan, Edy Putra Irawady yang saat ini menjabat sebagai Stafsus Menko Perekonomian telah memenuhi kriteria yang diperlukan dalam masa transisi. 

"Mempunyai pengalaman yang cukup sebagai pimpinan birokrasi atau senior, mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai Batam, serta kebijakan dan pelaksanaan investasi dan pelaksanaan berusaha. Juga mampu menciptakan iklim yang kondusif, baik konsolidasi internal maupun komunikasi ke pelaku usaha dan masyarakat," kata Darmin di kantornya, Senin (7/1). 

Darmin mengharapkan, dengan adanya transisi BP Batam sampai 30 April 2019 ini, pengurusan izin usaha di Batam akan lebih efektif dan lebih lancar. Selain itu, Darmin juga berharap agar proses persiapan transisi nantinya bisa berjalan dengan baik. 

Adapun, tugas Kepala BP Batam dalam masa transisi di antaranya menyiapkan laporan peralihan jabatan ex-officio, menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan ex-officio, dan melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan. 

"Edy Putra Irawady hendaknya tetap dapat menjalankan beberapa rencana BP Batam yang telah disusun sebelumnya," tutur Darmin. 

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penyusunan dan pengharmonisasian perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007. 

Dalam penyusunan PP dimaksud, Dewan Kawasan Batam telah mendapat masukan yang substansial dari berbagai pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan unsur masyarakat. 

Selain mengangkat Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam, Dewan Kawasan juga mengangkat Purwiyanto sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Umum BP Batam dan Dwianto Eko Winaryo sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam. 

Untuk jabatan Deputi yang kosong akan dirangkap oleh pejabat-pejabat yang diangkat tersebut. 

Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan