Usulan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat mengemuka. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berpendapat bahwa tanpa penghapusan PPnBM itu, tingkat industri otomotif sudah tumbuh 5% di Asean. Sebab itu, penghapusan tidak diperlukan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) khusus untuk produk mobil rakyat yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rencananya, ia ingin memberi 'angin segar' dengan pembebasan PPnBM. Ajuan ini dilakukan karena industri otomotif merupakan kunci dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan tanpa ada penghapusan PPnBm ekonomi industri bidang otomotif di Indonesia sudah lebih baik dan stabil.
“Tanpa insentif pajak PPnBM, penjualan mobil sudah stabil. Bahkan Kita tahu pertumbuhan penjualan mobil di Indonesia sekitar 5% per tahun," tegas Esther kepada Alinea.id pada Jumat (31/12).
Memang jika dilihat, tujuan insentif tersebut untuk mendorong konsumsi kelompok masyarakat menengah ke atas selama pandemi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terdongkrak. Namun ternyata realisasinya, target pertumbuhan ekonomi masih banyak yang tidak tercapai.
“Sehingga kalau toh insentif PPnBM dihapuskan maka jelas konsumsi masyarakat untuk mobil kembali seperti semula, kemacetan pun tidak bertambah, efek lingkungan juga tidak makin tercemar karena banyaknya mobil,” jelas Esther.
Ester juga menanggapi bahwa tidak ada dampak apa pun dari penghapusan PPnBm karena menurutnya pengapusan ini tidak diperlukan karena pertumbuhan penjualan mobil Indonesia sudah tinggi di Negara Asean.
“Sebelum berbicara dampak, memang insentif pajak PPnBM ini tidak diperlukan karena pertumbuhan penjualan mobil di Indonesia sudah paling tinggi dibandingkan negara negara lain di Asean," tutup dia.
Rencana ini juga mendapat tanggapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya kebijakan tersebut masih dikaji ulang. Ia mengaku ditugaskan Presiden Jokowi untuk mengkaji lebih dalam permintaan tersebut.
"Bapak Presiden minta itu dikaji lagi terutama dengan apakah permintaannya sudah meningkat cukup bagus. Jadi kita akan lihat," ujar Sri dalam keterangan persnya di Gedung DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pada Kamis, (31/12).
Dia juga menjelaskan bahwa usulan penghapusan PPnBM ini belum bisa diputuskan. "Untuk (permintaan gratis) PPnBM kami belum putuskan," kata Sri Mulyani kepada wartawan, di Acara Pantia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (31/12).