Badan Pusat Statistik (BPS) DKI merilis pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III-2021 sebesar 2,43%. Tingkat pertumbuhan ini berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51% pada kuartal yang sama.
Selama ini pertumbuhan ekonomi Jakarta selalu di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pada kuartal III-2021 pertumbuhan ekonomi Jakarta dinilai tidak lazim, yakni berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada kuartal II-2021, pertumbuhan ekonomi Jakarta masih berada di atas rata rata pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu sebesar 10,91%. Saat itu pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 7,07%. Ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2021.
"Kondisi ini menggambarkan dengan jelas bahwa ekonomi Jakarta sangat terpuruk akibat pandemi Covid-9. Sebagai kota jasa, pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, kemudian PPKM level 1 s/d 4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha membuat pertumbuhan ekonomi Jakarta melambat," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Senin (15/11).
Adapun sektor usaha yang ikut terdampak di antaranya perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan serta jasa yang selama ini menjadi penggerak ekonomi yang hampir stagnan.
Pergerakan manusia, kata Sarman, menjadi modal utama perekonomian Jakarta. Artinya, semakin bebas dan banyak manusia bergerak maka di sana berpeluang terjadi transaksi ekonomi. Selama diberlakukan PPKM, semua aktivitas sangat dibatasi.
"Meski demikian, kebijakan ini disertai dengan disiplin prokes dan vaksinasi, memang harus dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, di mana hasilnya dapat kita rasakan saat ini, yaitu Covid-19 sudah dapat dikendalikan dan ekonomi kita sudah mulai merangkak," lanjutnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan menjaga agar kasus Covid-9 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal IV-2021 dan tahun 2022 bisa positif.
"Kita berharap agar Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP 2022 berpedoman pada PP No.36 Tahun 2021, tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS DKI Jakarta menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," tutup Sarman.