close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi polusi udara berupa asap tebal keluar dari cerobong di sebuah PLTU batu bara. Pixabay
icon caption
Ilustrasi polusi udara berupa asap tebal keluar dari cerobong di sebuah PLTU batu bara. Pixabay
Bisnis
Senin, 29 Agustus 2022 20:29

Empat bank danai energi kotor industri batu bara hingga US$3,5 M

Mandiri menjadi kreditur terbesar dengan US$3,198 miliar sejak 2015, disusul BCA US$170 juta, BRI US$122 juta, dan BNI US$53 juta.
swipe

Empat bank di Indonesia, tiga di antaranya badan usaha milik negara (BUMN), menjadi kreditur terbesar kepada industri energi kotor, khususnya perusahaan batu bara, dengan nilai US$3,544 miliar. Ini berdasarkan hasil riset 350 Indonesia bersama organisasi sipil #BersihkanBankmu.

"Sejak Kesepakatan Paris pada tahun 2015 hingga saat ini, empat bank di Indonesia terus mendanai energi kotor batu bara," ucap Finance Campaigner 350 Indonesia, Suriadi Darmoko, dalam keterangannya, Senin (29/8). Keempat bank itu adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA.

Riset ini dilakukan dengan menelusuri laporan tahunan 24 perusahaan batu bara yang terbuka untuk publik. Berdasarkan hasil penelitian 350 Indonesia bersama #BersihkanBankmu, Mandiri menjadi kreditur terbesar dengan US$3,198 miliar sejak 2015, disusul BCA US$170 juta, BRI US$122 juta, dan BNI US$53 juta.

Ada beragam peran dan dukungan yang diberikan keempatnya dalam mendanai proyek batu bara. Misalnya, menjadi bookrunners, pembeli awal surat utang, pengatur, agen, bank rekening, dan agen jaminan.

Kemudian, memfasilitasi kredit modal kerja dan kredit modal kerja berulang, obligasi, transaksi, fasilitas term loan, kredit investasi, serta pinjaman fasilitas perbankan dan pinjaman transaksi khusus.

Setidaknya ada 10 debitur yang difasilitasi Bank Mandiri, yakni PT Indika Energy Tbk, PT Trada Alam Minerba, PT Bayan Resources Tbk, PT Petrosea Tbk, PT Delta Dunia Makmur Tbk, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Golden Energy Mines Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Toba Bara Sejahtera Tbk/PT TBS Energi Utama.

Adapun BCA memberikan dukungan kepada PT Alfa Energi Investasi Tbk dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. Lalu, PT Darma Henwa Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Toba Bara Sejahtera Tbk didukung BRI, sedangkan BNI memfasilitasi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Indika Energy Tbk, dan PT Delta Dunia Makmur Tbk.

Menurut Suriadi, fakta ini bertolak belakang dengan klaim keempatnya yang akan berhenti mendanai industri batu bara. Padahal, bencana ekologi akibat krisis iklim telah terjadi di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.

"Namun, [maraknya bencana ekologi yang terjadi] tidak menyurutkan perbankan di Indonesia untuk terus mendanai batu bara penyebab krisis iklim," katanya.

Finance Analyst Market Forces, Binbin Mariana, menambahkan, pembiayaan kepada industri batu bara memiliki risiko transisi tinggi. Bahkan, berpotensi menyebabkan kerugian finansial.

"Tren coal phase-out global saat ini menunjukan bahwa sebenarnya pembiayaan ke bisnis batu bara berisiko tinggi secara finansial," ungkapnya. "Bank-bank nasional harus segera mengambil peran yang lebih signifikan untuk menghindari kerugian."

Oleh sebab itu, 350 Indonesia dan #BersihkanBankmu mendorong BNI, yang akan mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 31 Agustus nanti, agar segera melaksanakan komitmennya melalui Program Go Green, yang bertujuan mewujudkan capaian SDG's nomor 7 dan nomor 13.

"Direksi BNI harus memahami bahwa batu bara adalah penyebab krisis iklim," ujar Suriadi. "Krisis iklim ini telah mengancam masa depan generasi muda, yang saat ini juga menjadi target pasar BNI dan sektor UMKM yang menjadi sumber keuntungan bisnis BNI."

#BersihkanBankmu dan 350 Indonesia juga mendesak Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI segera membuat komitmen menghentikan pemberian pinjaman maupun dukungan finansial lainnya kepada perusahaan batu bara. Lalu, menyusun peta jalan penghentian pinjaman energi kotor batu bara secara total dan transisi pendanaan ke energi baru terbarukan (EBT).

Kepada pelaku industri, kelompok sipil ini meminta perusahaan batu bara mulai melakukan transisi bisnis ke energi terbarukan. Kemudian, mendesak pemerintah membuat kebijakan yang memastikan Indonesia memenuhi target Kesepakatan Paris, termasuk mengurangi bahkan menghentikan penggunaan batu bara, memberikan kebijakan pro EBT sembari memensiunkan pembangkit listrik tenaga uang (PLTU) secara bertahap, dan secara khusus mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat panduan tegas agar perbankan Indonesia tidak lagi membiayai perusahaan batu bara.

Berikutnya, para nasabah diharapkan menyuarakan aspirasi agar bank tak menggunakan dananya dalam membiayai perusahaan batu bara. Lalu, mengajak pemegang saham di bank-bank yang masih mendanai batu bara mendesak perbankan menyetop pendanaan tersebut.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan