close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Bisnis
Rabu, 03 Februari 2021 16:05

Enam keputusan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah

Salah satunya, para pelanggar akan dijatuhi sanksi oleh kepala daerah hingga Kemendagri dan Kemendikbud.
swipe

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB 3 menteri dikeluarkan atas pertimbangan sekolah berperan sebagai penjaga eksistensi ideologi negara dan berfungsi membangun wawasan untuk memperkuat kerukunan umat beragama. Seragam sekolah pun dianggap perwujudan dari moderasi agama.

Terdapat enam keputusan dalam SKB 3 menteri. Pertama, berlaku bagi sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda). Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Ketiga, pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Karena hak ini untuk masing-masing individu, guru dan murid. Tentunya (murid) dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dengan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem dalam telekonferensi, Rabu (3/2).

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan dan melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Kelima, ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar SKB, seperti pemda menghukum kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait; gubernur menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota terkait; Kemendagri memberikan hukuman kepada gubernur.

Kemudian, Kemendikbud menjatuhkan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Adapun Kemenag memberikan pendampingan praktik agama yang moderat dan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Jadi, ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar SKB ini,” ucapnya.

Keenam, para peserta didik, pendidik, dan kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB ini karena kekhususannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kasus siswi nonmuslim diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dianggap sebagai akumulasi pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran di sekolah.

Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyayangkan sikap Nadiem Makarim yang hanya merespons ketika kasus kebetulan sedang menjadi topik populer.

Semestinya, bagi dia, pemerintah membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah yang mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

Menurutnya, kasus intoleransi di sekolah secara terstruktur bukanlah hal baru. Berdasarkan data P2G, pernah ada insiden serupa seperti pelarangan jilbab di SMA Negeri 1 Maumere pada 2017, di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019, dan di sekolah-sekolah di Bali pada 2014.

"Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab, kami menduga, lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan