close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto ebtke.esdm.go.id/
icon caption
Ilustrasi. Foto ebtke.esdm.go.id/
Bisnis
Senin, 24 Januari 2022 10:34

Energi Surya berperan penting capai bauran energi 23%

Kementerian ESDM didesak segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap.
swipe

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) mendapat apresiasi.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa berpandangan, potensi energi surya di Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp). Dengan dikeluarkannya permen tersebut, target bauran energi sebesar 23% pada 2025 dinilai dapat terpenuhi. 

"Memegang peran penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025 dan rencana transisi energi untuk mencapai target net-zero emission di 2060 atau lebih awal," katanya, Senin (24/1).

Fabby menuturkan, PLTS Atap sangat sesuai dengan kebutuhan mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan di luar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN hingga 2025.

"Selain itu PLTS atap merefleksikan gotong royong masyarakat memanfaatkan energi terbarukan tanpa membebani keuangan negara, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi hijau," ujarnya.

PLTS Atap, kata Fabby, adalah salah satu kontribusi nyata masyarakat untuk target dekarbonisasi Indonesia yang dapat dilakukan secara cepat di seluruh wilayah Indonesia, tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

Menurutnya, perbaikan regulasi ini menjawab aspirasi masyarakat dan telah ditunggu pelaksanaannya sejak 2021. Pasalnya, keekonomian masih menjadi salah satu faktor penentu bagi calon pengguna PLTS Atap.

"Perbaikan regulasi yang meningkatkan keekonomian terbukti menjadi pendorong utama naik pesatnya instalasi PLTS Atap di sektor industri dalam 3 tahun terakhir, yang meningkat hingga 35 megawatt (MW) dari sekitar 6 MW di 2018, menurut data IESR," tuturnya.

Agar aturan ini bisa berjalan optimal, AESI meminta Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada pasal 26. Selain itu, dia meminta agar adanya pembentukan tim untuk keperluan tersebut, di mana AESI dapat terlibat aktif dan berkontribusi.

"AESI juga akan memantau pelaksanaan Permen ini dengan memberdayakan anggota dan jaringan AESI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ucapnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan