close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi melantik anggota Dewas LPI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/01/2021) pagi. Foto setkab.go.id
icon caption
Presiden Jokowi melantik anggota Dewas LPI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/01/2021) pagi. Foto setkab.go.id
Bisnis
Kamis, 25 Februari 2021 11:40

Erick Thohir beberkan 3 fokus kerja LPI

Pemerintah sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar.
swipe

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memaparkan tiga fokus kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). 

"Prioritas INA ada tiga, yaitu infrastruktur, optimalisasi market, dan aset market di BUMN," katanya dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis), untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid tersebut mengatur mengenai tugas Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (fund). Dewas dan Dewan Direktur merupakan struktur LPI itu sendiri.

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan Dewan Direktur. Sedangkan Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana kelolaan investasi (fund) adalah, sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana dan dikelola melalui perusahaan patungan, reksa dana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya. Baik itu berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Adapun LPI berfungsi untuk mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan, serta mengevaluasi investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, manajemen LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.  

LPI juga menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain. Termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan aset. Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah PP Nomor 73 Tahun 2020. 

Dalam skemanya, modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75 triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan pemerintah senilai Rp15 triliun.

Untuk pemenuhan modal setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal negara atau berasal dari sumber lain.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan