Langkah tegas diambil Kementerian BUMN dengan memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
Janji Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk turun langsung dalam menangani kasus tersebut dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan seluruh direksi. Dia menegaskan, yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," katanya dalam keterangan persnya, Minggu (16/5).
Erick menegaskan, seluruh BUMN terikat dalam kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan nilai-nilai (core value) yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, kasus di Kualanamu dinilai bertentangan.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tegasnya.
Dia menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas terjadi. Imbasnya, memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar bagi perusahaan layanan kesehatan. "Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini."
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Saat ini, terang Erick, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.