close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kapal pengangkut batu bara. Foto vesselfinder
icon caption
Ilustrasi kapal pengangkut batu bara. Foto vesselfinder
Bisnis
Jumat, 14 Januari 2022 11:05

ESDM sebut hanya 18 kapal angkut batu bara yang bisa ekspor

18 kapal ini memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara dan Izin Usaha Pertambangan.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut hanya hanya 18 kapal yang diizinkan mengangkut batu bara untuk ekspor. Berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah sebanyak 37 kapal, mengapa demikian?

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri tertanggal 13 Januari 2022 disebutkan izin ekspor hanya diberikan kepada 18 kapal.

Dengan alasan 18 kapal ini memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Operasi Produksi yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Sisanya 2 kapal belum melakukan pemuatan batu bara, 1 kapal dalam proses pemuatan batu bara, dan 16 kapal  memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," kutip surat tersebut, Jumat (14/1).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," tulis surat.

Sebanyak 18 kapal ini berasal dari perusahaan pemasok seperti Kideco Jaya Agung 1 kapal dengan total volume 51,2 ribu ton, Multi Harapan Utama 2 kapal total volume 121,7 ribu ton. Kemudian Marunda Graha Mineral 1 kapal dengan volume 77,6 ribu ton.

Selanjutnya Borneo Indobara 5 kapal dengan total volume 447,33 ribu ton, Ganda Alam Makmur 1 kapal total volume 7.492 ton, Bina Insan Sukses Mandiri 1 kapal dengan volume 107 ribu ton, dan terakhir Adaro Indonesia 7 kapal volume total 487,98 ribu ton. 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan