Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan spesifikasi BBM bensin (gasoline) RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) yang dipasarkan di dalam negeri. Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.
"Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya, diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.
Spesifikasi BBM jenis bensin murni (E0) dengan RON 95 mengacu Lampiran II SK Dirjen Miagas 110.K/MG.01/DJM/2022. Adapun spesifikasi bioetanol (E100) mengacu SK Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.
Sejalan dengan SK tersebut, melansir situs web Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk BBM baru RON 95 dengan campuran bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.
Sebelumnya, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan, uji coba produk BBM baru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2023. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan kajian sejak 2008 guna memastikan pencampuran antara BBM dan bioetanol bisa berjalan.
"Kita sudah lama [lakukan kajian] supaya itu bisa berjalan. Dari tahun 2008, sudah mulai ada kajian uji coba dan sempat berjalan. Namun, keekonomian tidak masuk, kemudian berhenti," ungkapnya, 22 Juni silam.
"Nah, sekarang karena Presiden meminta untuk berjalan. Kan, perpres sudah ditandatangani. Untuk itu, mudah-mudahan ini, di awal Juli, kita bisa melaksanakan [komersialisasi] untuk wilayah yang terbatas," imbuhnya.