close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Istimewa.
icon caption
Ilustrasi. Istimewa.
Bisnis
Jumat, 17 Juni 2022 17:10

ESDM ungkap alasan kenaikan tarif listrik 3.500 VA

Penyesuaian dilakukan dengan melihat perubahan dari empat asumsi makro.
swipe

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022. 

Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif listrik, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyampaikan, penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Dia menjelaskan, tarif adjustment ini hanya untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA, hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. 

"Kelompok pelanggan ini kami yakini termasuk saudara-saudara kita yang dari sisi keekonomian sudah masuk golongan rumah tangga mampu atau mewah. Sementara untuk golongan pemerintah, ini tidak ada isu karena bayarnya menggunakan APBN atau APBD,” kata Rida dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jumat (17/6)

Selain mempertimbangkan daya beli masyarakat dari kelompok yang terdampak listrik naik tersebut, Rida mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan melihat perubahan dari empat asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan, yakni Februari sampai April 2022 yang digunakan dalam penerapan tarif adjustment triwulan III 2022. Dalam periode itu, kurs Rp14.356 per US$ dengan asumsi semula Rp14.350/US$, ICP US$104/barrel dengan asumsi semula US$63 per barel, inflasi 0,53% dengan asumsi semula 0,25%, HPB Rp837 per kg sama dengan asumsi semula saat diterapkan capping harga, serta realisasi rata-rata harga batubara acuan (HBA)>70 US$ per ton.

Dalam kebijakan terbaru ini, pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarif listrik disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3. 

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarif listrik disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarif listrik disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.

img
Hasbie Ibnu Harris
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan