close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
icon caption
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.
Bisnis
Sabtu, 05 September 2020 12:11

Negara rugi triliunan, Faisal Basri usul agar Jokowi pecat Luhut

Ekonom UI Faisal Basri menilai tata kelola bijih nikel kacau balau.
swipe

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Faisal menilai kebijakan Luhut terkait larangan ekspor bijih nikel lebih banyak merugikan negara daripada mendatangkan manfaat.

Bahkan, dalam hitungan Faisal, kebijakan tersebut telah membuat negara rugi puluhan triliun. "Ini sudah keterlaluan dan sudah skandal nasional dan sudah seharusnya Luhut Pandjaitan dipecat," katanya dalam video conference, Sabtu (5/9).

Dia menguraikan, kerugian negara puluhan triliun rupiah tersebut disumbang oleh hilangnya pendapatan negara dari ekspor bijih nikel. 

Lebih jauh Faisal menyebut Luhut menjual bijih nikel tersebut kepada investor China yang membeli dengan harga di bawah standar internasional.

"Negara tidak menerima pajak ekspor karena ekspor dilarang. Kemudian, datanglah belasan pengusaha China karena bisa beli bijih nikel dengan harga separuh atau lebih murah dari harga internasional," ujarnya.

Kerugian lainnya yang diderita oleh negara, tambahnya, adalah dimasukkannya para pekerja asing asal negeri Tirai Bambu itu di perusahaan pengolahan bijih nikel yang sedang dikembangkan.

Lebih lagi, sambung Faisal, para pekerja asing itu masuk dengan menggunakan visa turis, alih-alih menggunakan visa pekerja. Akibatnya, pendapatan negara dari pajak penghasilan pekerja tersebut ikut hilang.

"Kemudian dapat tax holiday 25 tahun walaupun syaratnya belum terpenuhi dan bisa bawa pekerja bukan visa pekerja tapi visa turis, sehingga negara kehilangan pendapatan lagi dari berbagai pungutan baik pajak maupun US$100 per orang itu. PPN juga tak dapat," ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan