close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Institute for Development Economics and Finance (Indef) Faisal Basri. Alinea.id/Annisa Saumi.
icon caption
Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Institute for Development Economics and Finance (Indef) Faisal Basri. Alinea.id/Annisa Saumi.
Bisnis
Rabu, 15 April 2020 18:29

Faisal Basri: UU Minerba karpet merah buat taipan batu bara

RUU Minerba tersebut tak mengharuskan pengusaha batu bara untuk memperpanjang kontraknya melalui lelang.
swipe

Ekonom Universitas Indonesia sekaligus Institute for Development Economics and Finance (Indef) Faisal Basri melihat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) merupakan karpet merah bagi taipan tambang batu bara. Karpet merah tersebut dibentangkan dua kali oleh pemerintah di tempat yang sama melalui Omnibus Law dan RUU Minerba.

"Bisa dimaklumi karena petinggi negeri di pusaran kekuasaannya banyak memiliki koneksi ke batu bara, atau setidaknya dekat dengan pengusaha batu bara berskala besar," kata Faisal dalam siaran langsung diskusi Indef bertajuk 'Menggali Beleid Krusial RUU Minerba' di Jakarta, Rabu (15/4).

Faisal menjelaskan RUU Minerba tersebut tak mengharuskan pengusaha batu bara memperpanjang kontraknya melalui lelang. Sementara ada kedaruratan dari enam pengusaha untuk memperpanjang kontrak karya mereka yang akan segera berakhir.

Karena hal tersebut, dalam RUU Minerba Pasal 169B, pengajuan permohonan perpanjangan diubah dari paling cepat dua tahun ke lima tahun.

Pada 2020, kata Faisal, enam perusahaan tersebut bisa memperpanjang kontrak karya mereka. Dengan cara tersebut, lanjut Faisal, enam perusahaan ini dapat mengamankan investasinya saat rezim pemerintahan berganti.

Enam perusahaan yang dimaksud Faisal tersebut adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Keenam perusahaan ini, lanjutnya, menguasai 70% produksi batu bara nasional.

"Sebelum RUU ini disahkan, laksanakan UU yang ada. Yang sudah habis masa kontraknya, kembalikan ke negara dan dilelang," tutur Faisal.

Sementara itu, Direktur Riset Indef Berly Martawardaya mengatakan, Pasal 169 RUU Minerba tersebut merupakan pasal yang perlu ditolak. Berly meminta anggota DPR melanjutkan pembahasan RUU Minerba apabila pasal ini telah ditolak.

"Karena pasal ini paling lemah justifikasinya dan dampak ke masyarakatnya rendah. Ini sangat meragukan, sehingga muncul perpanjangan tanpa lelang," ujar Berly.

 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan