Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus menyebut, mayoritas fraksi di DPR menginginkan agar perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup hanya dilakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Guspardi mengatakan, DPR ingin menjalankan putusan MK secara profesional. Menurutnya, MK adalah lembaga yang objektif melakukan evaluasi terhadap perundang-undangan yang dihadirkan.
"Jadi, apa yang diminta diperbaiki tentu itu yang akan kita lakukan perubahan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu kita harus profesional menyikapinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/12).
Meskipun dalam keputusan MK disebutkan DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun. Namun, DPR akan segera membahasnya bersama pemerintah, karena sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya membuat undang-undang ingin mengedepankan sikap profesionalitas dan akan fokus memperbaiki sesuai dengan yang dimintkan oleh MK.
"Kami akan fokus dengan amar putusan MK. Apa yang diminta itu yang diberi. Kalau di luar itu ranahnya tentu sudah tidak pada konteksnya. Karena itu merupakan evaluasi terhadap hasil kerja yang kita lakukan. Apa yang salah itu yang akan kita perbaiki. Yang enggak disampaikan, apa perlu diperbaiki? Itu logika berpikirnya," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi. Awi, sapaan akrab Baidowi, menegaskan, perbaikan terhadap UU Ciptaker cukup hanya yang diminta MK. "Sesuai perintah MK," tuturnya.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR M Ahmad Ali mengatakan, MK dalam putusannya juga telah memberikan petunjuk yang jelas terkait apa saja yang harus diperbaiki. Sehingga petunjuk itulah yang kemudian harus diikuti oleh DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Ciptaker.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, perbaikan terhadap UU Ciptaker bolanya kini ada di pemerintah. Ketika MK memutuskan UU Ciptaker perlu diperbaiki, maka DPR mengambil posisi yang sama dengan pemerintah.