close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I dibangun PT Waskita Karya Tbk. (Antara Foto)
icon caption
Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi I dibangun PT Waskita Karya Tbk. (Antara Foto)
Bisnis
Jumat, 01 Februari 2019 17:05

Gabung holding BUMN, Waskita Karya lepas status perseroan

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) mengantongi restu pemegang saham untuk melepas status perseroan.
swipe

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) mengantongi restu pemegang saham untuk melepas status perseroan.

Dengan demikian, Waskita resmi menjadi bagian dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi dan Infrastruktur di bawah induk holding PT Hutama Karya (HK).

Direktur Utama WSKT I Gusti Ngurah Putra mengatakan dalam Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Waskita Karya, diputuskan perubahan anggaran dasar (AD) perusahaan.

“Terjadi perubahan anggaran dasar. Saham Seri B dari negara dipindahkan ke negara,” kata Putra usai RUPSLB di Jakarta, Jumat (1/2).

Putra mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang holding BUMN sedang dalam proses pengesahan. Setelah PP rampung, kata Putra, maka HK akan membentuk organisasi holding sesuai dengan konsep dan tujuan holding tersebut.

"Kami akan koordinasi, karena kami semua Dirut akan menjadi member eksekutif untuk mengeksekusi tujuan holding tersebut, yakni untuk lebih efektif, efisien, dan terintergrasi, sehingga leverage lebih besar," jelasnya.

Sementara, meskipun akan dilakukan pengalihan saham WSKT ke HK, pemerintah tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di perusahaan.

Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada WSKT. Sementara, pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada WSKT.

Sebagai informasi, perusahaan yang tergabung dalam holding BUMN Infrastruktur dan Konstruksi yakni PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) adalah PT Jasa Marga Tbk. (JSMR), PT Adhi Karya Tbk. (ADHI), PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Sementara, PT Hutama Karya (HK) ditetapkan menjadi perusahaan induk. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan