Kasus gagal bayar produk investasi kembali mencuat, kali ini menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Gagal bayar ini menimpa produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) IOI, yang menjanjikan imbal hasil 9%-12% setiap tahunnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat yang dirugikan oleh investasi ini untuk menempuh proses hukum.
Dia menjelaskan, pada Juli 2019 lalu pihaknya pernah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate dari produk promissory notes alias surat sanggup bayar ini.
"Pada saat itu, IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu," kata Tongam saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (16/11).
Dia melanjutkan, IOI mengklaim menawarkan produk seperti promissory notes, tetapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik. SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mereka mengenai kegiatan tersebut.
"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan," ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa nasabah IOI melaporkan produk promissory notes tersebut yang telah dipasarkan sejak tahun 2018 hingga 2019. Namun, pada April 2020, pembayaran bunga produk tersebut mulai tersendat hingga mengalami gagal bayar.