Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5% pada 2019. Hal itu sudah diakomodir pada RAPBN 2019.
Presiden Joko Widodo, mengatakan, langkah tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi. "Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, pada 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," terang dia pada penyampaian keterangan pemerintah atas RUU Tentang RAPBN Tahun Anggaran 2019 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/8).
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan untuk memperbaiki kinerja birokrasi. Salah satunya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Misalkan saja, e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada 2015 menjadi peringkat 86 pada 2016 atau naik 17 peringkat.
Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," terang dia.