Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan. Meski demikian, Kemenkeu menjamin hal itu tidak akan menyebabkan penurunan konsumsi masyarakat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, meski tidak ada kenaikan gaji, namun pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) tetap jalan, termasuk juga bagi pensiunan.
"Dijaga tetap (ada gaji 13 dan THR). Bapak-Ibu PNS tenang saja dijamin, pensiunan pun dijaga juga," katanya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/8).
Dia mengatakan PNS, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya sama seperti tahun 2019.
"Skemanya sama dengan tahu lalu," ujarnya.
Askolani menjelaskan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diberikan dengan besaran satu kali gaji yang diterima oleh pegawai setiap bulannya.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan gaji ke-13 akan diberikan mengikuti tahun ajaran baru sekolah setiap Juli. Sementara, untuk Tunjangan hari raya (THR) diberikan beberapa pekan sebelum Lebaran.
"Gaji ke-13 tetep Juli, kan anak sekolah gak dipercepat kan, kecuali dia ada percepatan sekolah," tuturnya.