close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Kartu Pintar NPWP./Antara Foto
icon caption
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Kartu Pintar NPWP./Antara Foto
Bisnis
Rabu, 18 April 2018 14:16

Gandeng bank BUMN, DJP bakal terbitkan Kartu Pintar NPWP

Kartu Pintar NPWP akan diterbitkan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elaktronik atau kartu debit.
swipe

Penyetoran pajak elektronik bakal kian mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan tiga bank pelat merah untuk mengembangkan Kartu Pintar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga perbankan itu antara lain PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Kartu Pintar NPWP akan diterbitkan oleh pihak bank dalam bentuk kartu elektronik, baik uang elaktronik atau kartu debit. Data dalam kartu akan diintegrasikan dengan identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya. Untuk tahap awal, Kartu Pintar NPWP akan dikembangkan di kalangan pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. 

"Diperkirakan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, di gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (18/4). 

Direktur Utama Bank BNI Herry Sidharta mengatakan telah mempersiapkan Uang Elektronik BNI atau Kartu TapCash BNI, serta Kartu Combo BNI yaitu gabungan dari Kartu Debit BNI & Kartu TapCash BNI, yang nantinya akan dapat terintegrasi dengan Kartu Pintar NPWP. "Dengan demikian, Kartu Pintar NPWP akan memiliki manfaat yang beragam di dalam satu kartu yang sama,” ujar Herry. 

Pengembangan Kartu Pintar NPWP merupakan salah satu dari jenis layanan elektronik yang masuk dalam Nota Kesepahaman antara DJP dengan Mandiri, BRI dan BNI. Selain itu juga akan dikembangkan layanan lainnya seperti e-billing, kiosk pajak dan layanan elektronik lainnya. 

Robert mengatakan pengembangan e-billing saat ini sudah berjalan secara nasional. DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.

"Kami akan meningkatan Iayanan e-billing serta mengembangkan layanan kiosk pajak yang nantinya akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing pelaporan SPT dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak," imbuh Robert.

DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, serta kerja sama pelaporan SPT dimana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).

Dengan pengembangan layanan elektronik ini, layanan perpajakan diyakini akan meningkat. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, DJP optimistis dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan