Pandemi Covid-19 mengakibatkan kondisi serba tak menentu. Di tengah situasi yang memburuk, perilaku masyarakat juga berubah menjadi lebih rajin menabung. Tabungan dan deposito di bank dianggap sebagai aset yang aman.
"Saya melihat komposisinya, masyarakat Indonesia menjadi lebih konservatif. Penggunaan uang kartal menjadi sedikit. Selain itu, banyak orang sekarang yang mengurangi konsumsi, mereka menaruh uang di bank," ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Rabu (10/6).
LPS menyebut dana pihak ketiga (DPK) perbankan merangkak naik hingga Mei 2020. Kenaikan terlihat sejak awal tahun hingga April 2020. Namun, Halim mengakui, kenaikan total DPK pada Mei 2020 agak melambat.
Menurut Halim, pertumbuhan simpanan di bank tersebut menunjukkan masyarakat masih menganggap aman untuk menyimpan uang mereka di perbankan.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan penghimpunan DPK di perbankan hingga bulan Maret 2020 mencapai Rp5.979,3 triliun atau meningkat 9,6% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan DPK di bulan Maret 2020 ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan bulan sebelumnya yang sebesar 7,5% yoy.
Dari total tersebut, pertumbuhan giro melonjak, dari posisi Februari 2020 yang hanya tumbuh 12,7% secara yoy menjadi 23,5% yoy pada bulan Maret 2020. Peningkatannya bersumber dari giro rupiah maupun valuta asing (valas), terutama di wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Pertumbuhan tabungan juga naik dari 8,2% yoy menjadi 10,2% yoy pada Maret 2020. Peningkatan tabungan terutama terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Di sisi lain, pertumbuhan simpanan berjangka atau deposito juga tumbuh, namun melambat, yaitu dari 4,5% yoy pada Februari 2020 menjadi 2,5% yoy pada bulan Maret 2020. Melambatnya pertumbuhan deposito terjadi seiring dengan tren penurunan suku bunga simpanan.
Halim mengatakan pertumbuhan DPK tak dialami oleh semua perbankan. Sejumlah bank yang sebelum Covid-19 sudah punya masalah, perlu memperbaiki kondisi mereka.
Meskipun DPK perbankan naik, masih ada risiko likuiditas akibat berkurangnya penerimaan bank dari penarikan, maupun berkurangnya kemampuan bank dalam memberikan kredit.
"Langkah agresif dari BI dengan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi 3,5% saja dan simpanan yang dijamin BI sekarang diberikan bunga, diperkirakan dapat mengatasi masalah likuiditas tersebut," tuturnya.
Adapun LPS apabila diperlukan, tutur Halim, akan memperluas penjaminan mereka ke perbankan.