PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) mensomasi 14 perusahaan TV kabel di Provinsi Riau. Somasi tersebut dilayangkan karena para perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hak siar pertandingan Liga Champions Eropa. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau pun kemudian mencoba memediasi konflik tersebut.
"K-Vision sudah dua kali melayangkan surat somasi terkait dugaan pelanggaran hak siar. Total ada 14 perusahaan TV kabel. KPID Riau pun sudah memediasi dan ada kesepakatan antara kedua pihak," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Riau, Hisam Setiawan di Pekanbaru, Riau, Kamis, (11/10).
Hisam menjelaskan, kasus ini terungkap setelah K-Vision selaku lembaga penyiaran berlangganan satelit melayangkan dua surat somasi terkait pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh 14 tv kabel lokal, yang berada dalam wilayah pengawasan KPID Riau.
Surat pertama dilayangkan pada 20 September 2018. Isinya menyebutkan pelanggaran hak siar dilakukan oleh PT Panam Mitra Media dan PT Sentral Multi Telemedia yang berlokasi di Kota Pekanbaru. Keduanya disebut melakukan pelanggaran hak siar berupa penyiaran pertandingan sepak bola Liga Champions 2018/2019 tanpa izin K-Vision.
Selain itu, juga ada PT Visual Intermedia Prima di Kota Dumai yang disebut melakukan pendistribusian tanpa hak kepada pelanggannya berupa penyiaran tayangan Zee Bioskop.
Kemudian pada 25 September, K-Vision juga mengirimkan surat somasi terkait pelanggaran penyiaran hak siar berupa penayangan siaran pertandingan Liga Champions 2018/2019 oleh 11 perusahaan tv kabel lokal.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Citra Intel Pratama, PT Bahari Media Televisi, PT INdragiri Vision Terpadu, PT Alpha Media Indragiri, PT Cahaya Rahmat Jaya. Lalu ada PT Mekar Jaya Vision, PT Rllyzha Vision, PT Televisi Kabel Mandiri, PT Meranti Vision dan PT Andalas Cavis.
"Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa telah timbul kerugian materiil dan immateriil kepada K-Vision, sehingga KPID diminta untuk melakukan penertiban," kata Hisam.
Hisam menjelaskan, KPID Riau kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua pihak di Kantor KPID Riau di Kota Pekanbaru pada Rabu lalu (10/10). Meski begitu, Hisam mengakui tidak semua perusahaan tv kabel yang disomasi hadir tanpa alasan jelas.
Mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan. Intinya antara lain, kedua belah pihak sepakat setiap lembaga penyiaran tv kabel di Riau yang akan menayangkan siaran yang hak redistribusi eksklusif dimiliki oleh K-Vision, wajib melakukan kesepakatan bersama berupa kontrak sebagai bukti hak siar.
Apabila tv kabel lokal masih melanggarnya, maka setelah tujuh hari proses mediasi dan klarifikasi K-Vision akan melakukan penindakan dengan jalur hukum sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
"Intinya, kalau tak mau bikin kontrak hak siar ya jangan disiarkan," kata Hisam.
Hisam menambahkan, dalam proses mediasi tersebut KPID Riau juga ikut mengundang Kausubdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Tujuannya, apabila kesepakatan mediasi tersebut dilanggar oleh perusahaan tv kabel lokal, maka KPID Riau mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. (Ant)