close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi Garuda Indonesia.
Bisnis
Senin, 26 September 2022 18:06

Garuda Indonesia ajukan Chapter 15 ke pengadilan AS

Pengajuan permohonan Chapter 15 ini maka kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur.
swipe

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia pada Jumat (23/9), telah resmi mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan Amerika Serikat (AS). Pengajuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang sedang dilakukan saat ini, mampu diterapkan secara optimal di berbagai yurisdiksi internasional, khususnya di AS.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Juni.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95% kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” jelas Irfan dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

Chapter 15 sendiri merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Irfan juga menjelaskan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari enam bulan tersebut telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terselesaikan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahan.

“Oleh karena itu, dengan pengajuan permohonan Chapter 15 ini maka kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” imbuh Irfan.

Pengajuan permohonan Chapter 15 ini juga menurut Irfan menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95% kreditur dalam proses PKPU.

“ini juga menjadi upaya Garuda dalam memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha,” pungkas Irfan.

 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan