close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. Foto Antara/Lutfi Andaru/zk/hp.
icon caption
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) antre menaiki pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. Foto Antara/Lutfi Andaru/zk/hp.
Bisnis
Selasa, 02 Juni 2020 09:50

Garuda Indonesia akhiri kontrak kerja pilot lebih awal

Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.
swipe

Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), memutuskan untuk menyelesaikan lebih awal kontrak kerja pegawai, dengan profesi penerbang atau pilot dalam status hubungan kerja waktu tertentu. Penjelasan ini meluruskan kabar yang beredar sebelumnya, jika Garuda Indonesia melakukan PHK terhadap pilot mereka.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (1/6) mengatakan, melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku.

"Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh, dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19," kata Irfan.

Garuda Indonesia yakin dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif. Sehingga, perusahaan mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.

Selain mengakhiri kontrak kerja pilot lebih awal, pada 17 Mei Garuda Indonesia juga merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan sejak 14 Mei.

Irfan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memerhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan. Dilakukan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di samping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan.
 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan