Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, PT Garuda Indonesia Tbk hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan, yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan tersebut yaitu, pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
“Kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait, guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Kamis (9/2).
Selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Irfan menyampaikan, perseroan telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU, yang resmi mulai diimplementasikan pada awal 2023.
Salah satu yang dilakukan dalam hal tersebut yaitu telah dilakukan penerbitan new notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha, sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat. Keduanya yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Irfan menyampaikan, perseroan berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi kinerja. Hal tersebut menjadi fokus utama perseroan, dalam memastikan outlook kinerja yang kondusif untuk menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Sehingga dapat terimplementasi secara optimal bagi seluruh pihak.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia juga telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Penyelesaian tersebut dilakukan melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain. Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Diketahui sebelumnya, sebagai upaya untuk menjaga kepentingan kreditur terhadap kepastian pemenuhan perjanjian perdamaian, jelang penutup akhir 2022 Garuda Indonesia menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat tersebut.
Hal Ini dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usaha melalui putusan homologasi serta melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid, sejalan dengan direalisasikannya Perjanjian Perdamaian PKPU, terutama terhadap kreditur yang terus mendukung langkah pemulihan kinerja Garuda Indonesia.