close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. / Antara Foto
icon caption
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada perusahaan maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 01 April 2019 09:05

Garuda Indonesia dan Lion Air didesak turunkan harga tiket pesawat

Penurunan harga tiket pesawat saat ini tidak dilakukan dengan konsisten.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan kepada perusahaan maskapai penerbangan, terutama Garuda Indonesia dan Lion Air Group, untuk konsisten menurunkan harga tiket pesawat bagi masyarakat.

"Saya baca di media, Garuda Indonesia sudah menurunkan harga tiket 50%, Lion Air juga menurunkan. Saya mengapresiasi itu dan saya minta lakukan secara konsisiten," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (31/3).

Pasalnya, kata Budi, Kemenhub sudah merilis dua regulasi untuk mengatur tarif pesawat.

Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019. Di dalam ketentuan itu berlaku tarif batas bawah penerbangan harus sebesar 35% dari tarif batas atas.

"Maka pada dasarnya Kemenhub punya regulasi untuk membantu konsumen dan menghindari praktek usaha yang tidak sehat," ujarnya.

Maskapai bergeming

Budi juga menuturkan, sebelumnya Kemenhub telah melakukan komunikasi dengan badan usaha angkutan udara selama tiga bulan berturut-turut. Namun, pihak maskapai tidak juga mengindahkan imbauan pemerintah untuk menurunkan tarif.

Oleh karena itu, kata Budi, Kemenhub akhirnya secara tegas mengatur tarif pesawat. Terutama berkenaan dengan tarif batas bawah, yang harus sebesar 35% dari batas atas.

"Dialog ini sudah dilakukan selama tiga bulan. Dan mereka apresiasi. Tapi, maskapai tidak mengikuti yang jadi kesepakatan. Sehingga terpaksa kami melakukan suatu regulasi dengan cara elegan," tuturnya.

Budi pun menampik bahwa regulasi ini merupakan intervensi pemerintah. Menurut dia, regulasi ini untuk menjamin keselamatan penumpang dan agar masyarakat bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang terjangkau.

Kedua regulasi yang diterbitkan pada Jumat (29/1) itu, kata Budi juga dibuat agar maskapai penerbangan bisa tetap menjalankan bisnisnya.

“Kita melihat dua sisi, jadi tidak benar kalau saya hanya melihat dari sisi konsumen saja,” kata dia.

Hanya diskon

Sebelumnya, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan, dalam rangka HUT BUMN, maskapai berpelat merah itu memberikan diskon atau potongan harga tiket pesawat hingga 50%.

Diskon tiket pesawat Garuda Indonesia ini berlaku pada 31 Maret hingga 13 Mei 2019.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air Group menurunkan harga tiket pesawat hingga 30%. Penurunan harga tiket pesawat  ini berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mulai 30 Maret 2019.

“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling dan mengakomodasi permintaan jasa penerbangan, sebab terjadi peningkatan aktivitas penerbangan,” ujar Danang dalam keterangan tertulis.

Pada awal Maret lalu, maskapai Sriwijaya Air juga sudah mengumumkan informasi serupa. Maskapai yang sudah diakuisisi Garuda Indonesia ini menurunkan harga tiket pesawat rute domestik sampai 40%. Namun, penurunan harga hanya berlaku untuk periode terbang Maret hingga April.

Dugaan kartel Garuda dan Lion

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menduga Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group melakukan kartel harga tiket pesawat.

Pasalnya, saat ini kedua grup maskapai penerbangan ini ini mendominasi penjualan tiket pesawat untuk rute domestic di Indonesia. 

Setelah Garuda Indonesia mengakuisisi Sriwijaya Air, maka pangsa pasar (market share) Garuda dan Lion Air mencapai 96% di Indonesia.

“Makanya dua perusahaan itu bisa mengatur harga seenaknya. Selain itu, bisa mengatur kuantitas tiket pesawat yang tersedia di pasar melalui intervensi ke online travel agent (OTA) seperti Traveloka," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 4 Maret 2019, pihak maskapai penerbangan Air Asia memutuskan menarik penjualan tiket secara permanen dari agen perjalanan daring Traveloka. Keputusan tersebut diambil pihak Air Asia usai tiket mereka raib secara misterius dua kalinya dalam waktu dua pekan.

Kejadian pertama terjadi pada 14-17 Februari 2019. Tanggal tersebut bertepatan dengan masa peningkatan taraf sistem pemesanan pada 16 Februari 2019, yang berlangsung selama 13 jam. Kedua, terjadi pada 2 Maret 2019.

Huda juga menuturkan kejadian tersebut mengindikasikan kartel yang dilakukan kedua maskapai. 

Seperti diketahui, praktik kartel dilarang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Garuda Indonesia (@garuda.indonesia) on

 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan