close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus Golkar sekaligus anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin, membela Pertamina soal kelangkaan gas melon. Dokumentasi Kementerian ESDM
icon caption
Politikus Golkar sekaligus anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin, membela Pertamina soal kelangkaan gas melon. Dokumentasi Kementerian ESDM
Bisnis
Selasa, 25 Juli 2023 09:34

Gas melon langka, politikus Golkar bela Pertamina

"Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota."
swipe

Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin, membela PT Pertamina (Persero) terkait kelangkaan gas 3 kg bersubsidi atau gas melon. Ia berdalih, kelangkaan terjadi bukan karena kuota berkurang, tetapi distribusi tidak tepat sasaran.

"Gas melon ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina pun sudah tepat berdasarkan kuota tersebut," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (25/7). Alokasi subsidi LPG 3 kg pada 2023 sebesar Rp117,85 triliun.

Menurut politikus Partai Golkar itu, banyak yang tidak berhak tetapi bisa memakai gas 3 kg karena penyalurannya menggunakan pola distribusi terbuka. "Padahal, sudah jelas bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro."

"Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa," imbuhnya. "Orang kaya harusnya malu membeli gas melon, apalagi sudah tertulis pada tabung bahwa produk tersebut memang hanya diperuntukkan bagi orang miskin."

Mukhtarudin menambahkan, kelangkaan gas 3 kg biasa terjadi pada momentum tertentu, seperti Idulfitri, Iduladha, dan tahun baru. Alasannya, permintaan melonjak pada bulan-bulan tersebut.

Ia pun mendorong Pertamina membenahi pola distribusi. Selain itu, mendorong pengawasan ekstra sehingga penyaluran gas melon tepat sasaran.

Ketentuan penyaluran subsidi LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Salah satu isinya, sasaran penerima gas melon hanya orang-orang yang terdata dan tercantum dalam data sesuai peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Kementerian ESDM dan Pertamina telah mendata pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Per 1 Januari 2024, masyarakat yang telah terdata yang berhak mendapatkan gas melon.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan