Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 sampai dengan saat ini.
Adapun realisasi pemberian fasilitas periode 2021 sampai dengan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun.
Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, nonbedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin in vitro (uji lab), dan virus transfer media.
"Jenis barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri.
Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020, dan kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.
PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan.
Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.
Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan di antaranya PCR test reagent, swab, virus transfer media, dan in vitro diagnostic equipment.
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar.
Pembebasan bea masuk itu terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.
Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen.
"Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator," tulis keterangan yang sama.
Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.