Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan baru berupa besaran merchant discount rate (MDR) sebesar 0,15% dan transaksi off us 1%. MDR merupakan biaya dari bank pemilik perangkat EDC yang dibebankan kepada merchant setiap kali nasabah bertransaksi.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI, Pungky Wibowo menjelaskan, sebelum aturan itu diberlakukan, 3% dana transaksi dari merchant lari ke luar negeri. Dengan peraturan baru, membuat penghematan hingga Rp 1 triliun.
Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) Bayu Hanantasena, membenarkan, program GPN ini, bisa membuat industri perbankan nasional menghemat triliunan rupiah.
"Sesuai dengan data bahwa saat ini ada 170 juta kartu debit di industri bank. Rata-rata transaksi kartu debit per hari sebesar Rp 400.000 sampai Rp 500.000," jelas Bayu.
Sebanyak 16 bank telah melayani nasabahnya melalui layanan ATM Bersama Debit dan 58 bank dalam fase persiapan implementasi ATM Bersama Debit.
GPN merupakan momentum yang tepat dalam membangun era baru dalam sistem pembayaran di Indonesia. Dimana tren sistem pembayaran saat ini mengarah ke cashless society dan digital payment. Tumbuh signifikan seiring dengan semakin tingginya intensitas nasabah dalam melakukan transaksi non tunai.
”Kami optimis dapat memberikan kontribusi positif bagi industri sistem pembayaran nasional dalam menghadapi era baru sistem pembayaran nasional. Untuk itu, kami siap bermitra dan berkolaborasi dengan customer untuk mendukung pengembangan bisnis tersebut," pungkas Bayu.