close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan. Dokumentasi DPR
Bisnis
Sabtu, 10 Juli 2021 19:49

Gerindra minta pemerintah evaluasi kebijakan ekonomi

Indonesia turun kasta menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Ini disinyalir sudah terlihat sejak akhir 2019.
swipe

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, menyebut, turunnya Indonesia dari negara berpendapatan menengah atas menjadi menengah ke bawah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi pemerintah. Baginya, pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan dalih.

Hergun, sapaannya, beralasan, hanya beberapa negara yang turun kasta, seperti Belize, Iran, Haiti, Samoa, dan Tajikistan. Padahal, pandemi menyerang seluruh negara.

"Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah sejatinya sudah terlihat sejak akhir 2019, di mana sudah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi," katanya dalam keterangannya, Sabtu (10/7).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97% (yoy) pada kurtal IV-2019. Capaian ini mengalami penurunan dibanding kuartal III-2019, yang bisa tumbuh sebesar 5,02%. 

Adapun pertumbuhan ekonomi sepanjang 2019 tercatat tumbuh 5,02%, melambat dibanding 2018 yang bisa tumbuh sebesar 5,17%. Kemudian, ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020, di mana pertumbuhan ekonomi kembali turun menjadi 2,97% pada kuartal I.

"Memang pada 2 Maret 2020, sudah diumumkan adanya kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta. Hal tersebut memperkuat bukti, bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan Pandemi Covid-19," ungkap Hergun.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, posisi upper middle-income yang diduduki Indonesia pada pertengahan 2020 sebenarnya hanya tipis di atas batas syarat. Alasannya, pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita 2019 naik menjadi US$4.050 dari posisi tahun sebelumnya US$3.840. Dengan demikian, langsung turun kelas ketika mengalami sedikit penurunan PDB.

"Kesimpulan kami, jika ingin kokoh menyandang status sebagai upper middle-income country, maka GNI per kapita harus dinaikkan secara signifikan jauh di atas batas syarat upper middle-income country," kata Hergun.

Perlu diketahui, Bank Dunia kini mengklasifikasikan ekonomi dunia ke dalam empat kelompok pendapatan, yaitu tinggi, menengah atas, menengah bawah, dan rendah. Ekonomi berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai negara dengan GNI per kapita sebesar US$1.045 dolar AS. Ketentuan tersebut naik dari 2019 yang hanya US$1.025.

Adapun kategori ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah adalah negara yang memiliki GNI per kapita antara US$1.046 dan US$4.095. Ketentuan ini juga naik dari patokan sebelumnya yang hanya antara US$1.026 dan US$3.995.

Sementara, kategori ekonomi berpenghasilan menengah ke atas adalah negara dengan GNI per kapita antara US$4.096 dan US$12.695. Ketentuan tersebut juga naik dari patokan sebelumnya, antara US$3.996 dan US$12.375.

Dan ekonomi berpenghasilan tinggi merupakan negara dengan GNI per kapita US$12.696 atau lebih. Batas syarat tersebut pun naik dari patokan sebelumnya, US$12.376 dolar AS atau lebih.

"Dengan batas baru tersebut, maka untuk kembali menjadi upper middle-income country, harus memompa GNI per kapita setidaknya mencapai US$4.096. Namun bila ingin kokoh di kasta tersebut, maka harus memompa lebih tinggi lagi agar tidak mudah turun kembali ke level upper middle-income country seperti saat ini," tandasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan