close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).Foto Antara/Asprilla Dwi Adha/foc.
icon caption
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).Foto Antara/Asprilla Dwi Adha/foc.
Bisnis
Senin, 08 Juni 2020 10:39

Gojek kembali aktifkan layanan GoRide di Jakarta

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020 dan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/2020.
swipe

Gojek kembali mengaktifkan layanan GoRide di Jakarta mulai Senin (8/6). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, Gojek telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan yang sejalan dengan SK tersebut. Berupa mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker.

"Kami juga mengimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi," kata Nila dalam keterangan resminya, Senin (8/6).

Gojek juga berkomitmen menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang.

Terkait itu, Gojek telah memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Di posko ini mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dikakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.

"Di samping itu, kami memiliki fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver," tuturnya.

Gojek merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini. Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, dengan menerapkan pengaturan geofencing.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan