close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Grab Indonesia meminta agar pemerintah membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.  / Grab Indonesia
icon caption
Grab Indonesia meminta agar pemerintah membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta. / Grab Indonesia
Bisnis
Selasa, 13 Agustus 2019 17:45

Grab minta taksi online dibebaskan dari ganjil genap

Bakal pengaruhi pendapatan pengemudi, Grab minta pemerintah bebaskan aturan ganjil genap untuk taksi online.
swipe

Grab Indonesia meminta agar pemerintah membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan penetapan ganjil genap dapat mempengaruhi pendapatan pengemudi taksi online. 

"Kami memberikan usulan pengecualian kepada taksi online. Ini akan berguna untuk memudahkan masyarakat dan membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," kata Ridzki di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (13/8).

Menurutnya, terdapat dua pertimbangan taksi online dibebaskan dari aturan ganjil genap. Pertama, taksi online dinilai sudah diakui sebagai transportasi publik. Kedua, taksi online berguna dalam mendukung program pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Ridzki menjelaskan satu pengemudi taksi online mampu mengangkut 10 hingga 20 perjalanan dalam sehari. Sehingga jika ganjil genap diberlakukan kepada taksi online, maka secara otomatis akan mempengaruhi pendapatan pengemudi taksi online.

"Kita melihat dampaknya terhadap pengemudi online berpotensi berkurang pendapatannya," ujar dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berencana untuk memberikan pengecualian pemberlakuan ganjil genap kepada taksi online. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan jasa taksi online.

"Jadi belum saya umumkan karena belum lengkap," kata Anies, Minggu (11/8).

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan