Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merespons cepat Putusan PTUN yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
"ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespons cepat putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).
Mirah mengatakan, dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 bukan berarti kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021.
Dalam putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021.
"Artinya, putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Mirah.
Mirah menjelaskan, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta 2022 yakni Rp4.453.935,536 per bulan. Nilai ini naik 0,85% dari UMP 2021 yaitu Rp4.416.186.
Sementara, putusan PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran UMP 2022 yakni Rp4.573.845, atau naik 3,51% dari UMP 2021.
"Pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, bukan berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya.
Menurut Mirah, rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No.36 Tahun 2021.
Mirah menilai, rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja masih dapat diterima pengusaha, sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan bersama unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta.
"Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta," terang Mirah.
Selain itu, pihaknya meminta para pengusaha yang telah membayarkan upah pekerjanya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, untuk tetap membayarkan upah sesuai ketentuan tersebut sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap.