close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Bisnis
Senin, 10 Januari 2022 12:07

Gugat Kepgub Pengupahan DKI, Apindo ke PTUN pekan Ini

Apindo berharap berharap proses di PTUN bisa berjalan cepat dan segera selesai.
swipe

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan ini akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman. Dia mengatakan tidak lama lagi gugatan ini bakal dilayangkan, dan diharapkan bisa pekan ini.

"Insya Allah gak lama lagi, mudah-mudahan minggu ini. Dalam pekan ini insyaallah firm gak sampai hari sabtu," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (10/1).

Pihaknya berharap agar proses di PTUN bisa berjalan cepat dan segera selesai. Menurutnya apapun keputusan dari PTUN akan dilaksanakan.

Misalnya PTUN memutuskan menolak, imbuhnya, berarti ada yang salah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pemerintah harus memperbaiki ini.

"Saya maunya segera selesai di pengadilan, apapun keputusan pengadilan kami akan laksanakan kalau ditolak berarti PP 36 salah," jelasnya.

Selama belum ada keputusan menurutnya Apindo akan tetap menghimbau pengusaha untuk mematuhi Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022. Di mana UMP ditetapkan sebesar Rp4.453.935,53 naik 0,85% atau hanya Rp 37.749.

"Selama belum ada keputusan kami himbau laksanakan upah minimum sesuai Kepgub 1395," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan ke PTUN ini pihaknya layangkan dalam rangka mencari kepastian hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. Dia menyebut Apindo ragu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

"Sekarang PP 36 dengan Kepgub 1517 kan nggak nyambung. Kepgub 1517 tidak mempertimbangkan PP 36 tentang Pengupahan," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan UMP 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan, ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).
 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan